Simak syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, dalam artikel ini. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka sejak Jumat (17/6/2022). Seperti gelombang gelombang sebelumnya, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Sementara yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya perlu klik "Gabung Gelombang". "Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis akun instagram @prakerja.go.id. Berikut ini tata cara buat akun dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 beserta syaratnya:
Login ke laman dan klik menu . Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e mail , dan password.
Kemudian, klik ' ' Selanjutnya cek e mail , dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e mail . Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman Klik atau dengan mengisikan e mail dan password. Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik .
Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e mail , alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP. Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard. Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Berusia minimal 18 tahun. 3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada: Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Desa dan perangkat desa; Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID 19.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Dikutip dari prakerja.go.id , program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.